Perkosa Warga Kades di Nias Terancam 5 Tahun Penjara

Perkosa Warga Kades di Nias Terancam 5 Tahun Penjara

NIAS SELATAN, LINews – Oknum Kepala Desa (Kades) Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT (35) yang memerkosa warganya WT (20), sudah ditahan di Polres Nias Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

“Telah dilakukan penahanan terhadap OT, pada tanggal 10 Februari 2023” kata Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

Atas perbuatannya, kades ini terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 293 KHUP.

“Pasal yg disangkakan adalah Pasal 293 KUHP, persetubuhan terhadap orang di bawah umur, ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.

“Besok kita kirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melengkapi petunjuk jaksa” sambungnya.

Dalam kasus ini ada dua barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian yakni handphone dan obat pil KB.

Sementara itu, kuasa hukum korban Aperius Gea mengatakan bahwa kliennya taat dengan hukum. Oleh karena itu, klien juga hanya mencari kepastian hukum serta keadilan.

“Klien kita (WT) sebagai warga negara Indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yg dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas” katanya.

(Pantas Manurung)

Tinggalkan Balasan