Pangandaran, LINews – Atas Penyampaian Prtanggungjawaban Bupati Pangandaran atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di sampaikan Bupati kepada DPRD Pangandaran Ini Pandangan Umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, di sampikan kepada pimpinan Rapat, Atas sambutan Bupati Pangandaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022.
Ketua Fraksi PKB memaparkan setelah ” Kami menyimak dan mempelajari penyampian Bupati tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2022.
Sesuai dalam undang-undang nomor 9 tahun 215 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabelitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan di tahun sebelumnya.
Hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten yang di landasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, berdasarkan peraturan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib efesien ekonomis efektif trasparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan maka dari itu pencapian sasaran prioritas pembangunan yang menyerap APBD tidak melalui jadi isu politik lebih dari itu utamakan tepat mangfaat JELAS FEED BACK FOSITIP YANG REAL, MERATA, BERKEADILAN DIRASAKAN SECARA MASSIF. Pengalian PAD wajib dilakukan secara kreatif dengan program yang inivatif dan berkeseimbungan uang pastinya demi kemaslahatan Umat.
Masyarakat yang pada hari ini lebih cerdas dan berkualitas dengan konsep berkeadilan maka pemerintah daerah harus mampu Membangun sinergitas kerja profesional dan terintegrasi yang berorientasi pada kualitas output yang positif konstruktif dan prok rakyat
Setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. “Kami Fraksi Partai kebangkitan bangsa setuju Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya namun dengan beberapa catatan sebagai berikut meminta kejelasan penjabaran terkait dan fisik pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.491.000.000, Kami meminta kejelasan jabaran terkait tambahan penghasilan profesi guru PNSD yang dibiayai dengan DAK Non fisik pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 17.994.236.700.”
Penjelasan terkait temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 yang dibatasi peruntukannya yang bersumber dari DAK Bamvrop DID DBHCHT sebesar Rp.165 888.558 307.
Terakhir meminta kejelasan terkait Sisa dana bamprov Jawa Barat tahun 2015 sampai dengan 2022 yang sampai ikhtisar LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 terbit belum juga dikembalikan sebesar Rp.17. 286 .612.680, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 900/KEP.13/BPKD/2023 tentang perubahan atas keputusan gubernur jawa barat nomor 900/KEP.876/BPKD/2022 tentang penempatan sisa bantuan keuangan Provinsi kepada Daerah kabupaten/kota tertandatangani Ketua Fraksi PKB, HAER, S.Pd.I, Sekretaris ENCEP NAJMUDIN. SH.
(BD)