Pertemuan Tertutup Mantan Hakim MK, Setelah Pencopotan Anwar Usman

Pertemuan Tertutup Mantan Hakim MK, Setelah Pencopotan Anwar Usman

Jakarta, LINews – Sejumlah mantan hakim konstitusi mengadakan pertemuan tertutup pada Selasa (7/11) malam.

Pertemuan itu digelar terkait kondisi terkini pascasidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menghukum ketua MK Anwar Usman dkk.

“Malam ini kami hendak diskusi dalam rangka membicarakan tentang MK yang terakhir ini, juga sampai pada baru saja kita dengar bersama putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata mantan ketua MK Hamdan Zoelva sebelum melakukan pertemuan tertutup di Jakarta.

Diskusi tertutup yang dimulai sekitar pukul 20:15 WIB itu dihadiri oleh sejumlah mantan hakim MK, antara lain Aswanto, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono.

Ada pula I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar.

Adapun I Dewa Gede Palguna bersama dengan Maria Farida Indrati menghadiri diskusi tersebut melalui daring.

Hamdan sempat mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah mantan hakim konstitusi masih tetap memperhatikan apa pun yang berkembang di MK.

“Walau kami sudah tidak di sana menjadi hakim, kami tetap memantau keadaan yang berkembang di MK dari luar,” ucapnya.

Menurut Hamdan, para mantan hakim tersebut ingin terus melihat MK sebagai anak kandung reformasi.

Selain itu, mereka ingin MK menjadi satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dianggap penting untuk menjadi mahkamah yang terpandang.

Hamdan menambahkan bahwa dirinya bersama mantan hakim MK yang lain akan memberikan keterangan kepada awak media seusai diskusi tertutup tersebut selesai.

MKMK Menghukum Anwar Usman

Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly membacakan amar putusan.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.

(Martin)

Tinggalkan Balasan