Jakarta, LINews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait rencana pemulangan sisa narapidana geng narkoba Bali Nine. Dia menyebut mereka dipulangkan atas dasar kemanusiaan dan hubungan timbal balik dengan Australia.
“Pak Prabowo sudah memerintahkan saya dan Prof Yusril untuk melakukan kajian terkait hal itu dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan timbal balik. Jadi itu dasarnya,” kata Supratman saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).
Supratman menyampaikan sebetulnya Indonesia belum memiliki Undang-Undang terkait mekanisme transfer narapidana. Namun, kata dia, Indonesia sudah punya yurisprudensi pada kasus Schapelle Corby.
“Tetapi ini di luar pertimbangan kemanusiaan yang pertimbangan kita karena kita juga di luar negeri kan juga punya orang-orang yang ditahan karena melanggar, hubungan timbang balik itu juga akan kita bicarakan menyangkut hal tersebut,” ucap dia.
Supratman lantas menjelaskan alasan terdakwa yang divonis pidana mati juga dikembalikan ke Australia. Menurutnya, itu juga karena konspen pidana mati yang sudah berubah di Indonesia.
“Karena konsep pemidanaan kita sudah berubah, walaupun KUHP baru itu akan berlaku tahun 2026, tetapi sesungguhnya seceara substansi kita sudah mengalami perubahan dalam pradigma penerapan hukuman mati,” ujar dia.
Terlepas dari itu, Supratman memastikan sisa napi geng narkoba Bali Nine akan tetap dihukum di Australia. Dia menyebut Australia akan menghargai peradilan dan hasil peradilan di Indonesia.
“Waktu saya ketemu Dubes Australia di kantor, saya sampaikan kalaupun mekanisme transfer itu jadi kita lakukan, saya minta ke mereka untuk menyurat ke Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa mereka mengakui sistem peradilan kita dan hasil peradilani itu mereka akui, dan nanti sisa masa tahanan di sini itu wajib mereka jalankan di sana. Sebaliknya juga begitu. Nah karena itu, kami sedang finalisasi dengan Pak Menko Prof Yusril untuk melakukan itu, nanti setela semua clear baru kami laporkan ke Presiden,” jelasnya.
“Tetapi pada prinsipnya Presiden sudah setuju tapi harus dilakukan kajian. Presiden meminta kepada kami untuk lakukan kajian itu, sementar aini yang difinalisasi antaran Menteri Koordinator, Menteri Hukum, Menteri Imipas, karena yang terlibat semua warga binaan pemasyarakatan, dan juga Menteri HAM karena aspek pertimbangan hak asasi manusianya, kemudian hubungan timbal balik antara 2 negara sahabat saling hormati sistem hukumnya dan demi alasan kemanusiaan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.
Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.
Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.
“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.
(Roy)