Tasikmalaya, LINews – Sebuah praktik tidak adil diduga terungkap di salah satu perusahaan distributor Air Minum WPS Aqua Cabang kota Tasikmalaya. Salah satu pekerja yang mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan milik perusahaan dalam tugas operasionalnya justru dipaksa menanggung sendiri biaya perbaikan kendaraan unit mobil yang tertabrak.
Informasi yang dilakukan Law-Investigasi menemukan adanya perjanjian sepihak yang seakan membebaskan pihak perusahaan dari tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya itu sendiri.
Kecelakaan di Jalan, Karyawan Menanggung Sendiri?
Salah satu korban, sebut saja Andri Andreas, mengalami kecelakaan saat mengantarkan barang atas perintah kerja dari perusahaan, Truk engkel yang dikemudikannya mengalami rem blong dalam perjalanan yang menyebabkan kecelakaan dan membuatnya harus menanggung biaya perbaikan kerusakan kendaraan yang lumayan cukup parah. Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan berupa uang Kompensasi Peminjaman tapi justru Andreas diminta membayar setiap bulannya secara berkala terhadap bentuk penyerahan sejumlah uang pertanggungjawaban dari pihak perusahaan tersebut.
Menurut pendapat Endra Rusnendar SH Selaku Pembina DPP dari Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya jika mencermati dari perspektif UU Cipta kerja dan UU ketenagakerjaan.
“Saya pikir karena ini kecelakaan kerja, perusahaan akan bertanggung jawab. Tapi mereka malah menyodorkan perjanjian kontrak kerja yang pernah ditandatangani oleh Andreas dan pihak perusahaan di awal kerja, yang menyebutkan bahwa semua risiko saat mengemudi menjadi tanggung jawab supir itu sendiri,” ujar Endra.
Diduga bukan hanya andreas satu-satunya korban, mungkin saja beberapa pekerja lain yang mengalami insiden serupa mendapatkan perlakuan dengan cara yang sama sebelum-sebelumnya.
Adanya Perjanjian kontrak kerja Sepihak yang bermuatan Melanggar Hukum?
Perjanjian yang digunakan oleh perusahaan ini diduga, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dalam regulasi tersebut, jelas disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas.
Saya sempat membaca artikel dari teman saya yang ditulis oleh pakar hukum ketenagakerjaan, Prof.Dr. Andi Saputra, jika beliau menegaskan bahwa perjanjian semacam ini tidak sah secara hukum.
“Dalam ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak boleh mengurangi hak-hak dasar pekerja. Perusahaan yang melepaskan tanggung jawab atas kecelakaan kerja bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif. ‘ujarnya.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi saat karyawan menjalankan tugas, termasuk mengendarai kendaraan perusahaan, harus ditanggung oleh pemberi kerja. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, mereka juga bisa dikenai sanksi berat.
Perusahaan Bungkam, Karyawan Takut Melawan?
Ketika hasil audensi beserta anggota DPRD Kota Tasikmalaya beserta komisi I dan IV pada hari Selasa (12/03/2025) di gedung DPRD kota Tasikmalaya, pihak manajemen perusahaan memberikan komentar di depan forum rapat yang terkait dengan isi perjanjian kontrak kerja tersebut oleh salah satu perwakilan hanya menyebut seakan-akan, Bahwa kebijakan ini mereka tetap mengacu terhadap perjanjian kontrak kontrak kerja awal pihak pekerja dengan pekerja.
Sementara itu ada dari narasumber selain Andreas menyampaikan kepada law investigasi di kantor Balai Pewarta Nasional, “Bila, masih banyak pekerja yang enggan melawan kebijakan tersebut karena takut kehilangan pekerjaan kalau protes, nanti malah dikeluarkan, sedangkan kami butuh pekerjaan ini, jadi terpaksa ikut aturan perusahaan ini meskipun dirasa sangat merugikan” Ujar narsum.
Hasil Investigasi LINews dan Tindakan Hukum?
Kasus ini mulai intens menjadi perhatian Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya yang bergerak di bidang Konsultasi hukum. Bahkan, selaku Pembina LBH Merah Putih Endra Rusnendar SH juga mendesak pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi. Diduga, ini jelas adanya pelanggaran serius. Kami akan melaporkan perusahaan ini agar segera diperiksa dan pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-undang yang berlaku.
Dugaan pelanggaran ini semakin diperparah dengan fakta bahwa banyak karyawan yang bahkan tidak menyadari hak-hak mereka. Beberapa dari mereka tidak mengetahui bahwa mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan tidak boleh dibebankan biaya akibat kecelakaan kerja.
Kasus ini akan masih terus berkembang sebelum adanya rasa keadilan dalam diri pekerja dengan hak-haknya terpenuhi sesuai aturan yang berlaku di NKRI. Dan, investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau praktik hal serupa di perusahaan-perusahaan lain di Kota Tasikmalaya.
Law-Investigasi beserta rekan-rekan wartawan lainnya yang tergabung dalam wadah aliansi wartawan Nasional BPN (Balai Pewarta Nasional) juga DPP YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, akan terus mengawal kasus ini dan memberikan laporan terbaru mengenai perkembangan penyelidikan serta tindakan yang diambil oleh aparatur di pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum terkait.
(Rahmat)