Pesan Tegas Eks Kepala BIN ke Purnawirawan Soal Pemakzulan Gibran

Pesan Tegas Eks Kepala BIN ke Purnawirawan Soal Pemakzulan Gibran

Jakarta, LINews – Baru-baru ini Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025).

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.

Terkait polemik ini, Mantan Kepala BIN Abdullah Mahmud Hendropriyono atau sering disebut A.M. Hendropriyono menyampaikan pesan tegas agar tidak memaksakan kehendak saran pribadi atau kelompok-kelompok kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang ujungnya melanggar Undang-Undang.

“Jangan mengganggu Prabowo. Jangan memaksa dia untuk melakukan sesuatu yang kita sarankan,”ujarnya dalam tayangan podcast Akbar Faizal Uncensored.

Menurut Hendropriyono, soal saran dan masukan, itu sesuatu hal biasa dalam negara demokrasi.

“Tapi ini kan saran. Sehebat apa pun saran kita, kalau sudah sampai kepada kepala negara, tugas kita selesai,”ujarnya.

Ia pun berpesan agar jangan memaksa Presiden Prabowo sampai kepeleset yang berujung melanggar Undang Undang.

“Jangan memaksakan saran,”tegasnya.

Kata dia, jika memaksakan, itu bukan saran lagi. Kelanjutannya, itu sudah keluar dari jalur ideologi bangsa.

Sama halnya dengan Mantan KSAD Dudung Abdurachman yang menjelaskan bahwa, purnawirawan yang tergabung dalam PPAD, PPAU, PPAL dan Pepabri dengan tegas mendukung dan menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Artinya dengan polemik yang terjadi dengan mengatasnamakan purnawirawan tersebut, kata dia, itu di luar organisasi resmi purnawirawan.

Fraksi PDIP Apresiasi Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Diberitakan sebelumnya, Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengapresiasi Forum Purnawirawan TNI yang mengirim surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR, MPR, dan DPD.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas, Selasa (3/6/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.

Untuk pengambilan keputusannya, kata Andreas, apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.

“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” jelasnya.

Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” imbuh Andreas.

(Don)

Tinggalkan Balasan