Petani SPP Demo di BPN Pangandaran, Tuntut Hentikan Praktik Mafia Tanah

Petani SPP Demo di BPN Pangandaran, Tuntut Hentikan Praktik Mafia Tanah

Pangandaran, LINews — Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/11/2024). Aksi ini terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng di Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, yang mereka klaim telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Para petani membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “BPN Pangandaran Sarang Mafia Tanah”, “Periksa yang Mengatasnamakan Ahli Waris PT Cikencreng”, serta “Tanah untuk Rakyat, Bukan Investor”. Mereka menuntut agar BPN segera menghentikan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Aksi ini dipicu oleh kedatangan seorang berinisial AT yang meminta Kepala Desa Sukajaya dan Sindangsari untuk menandatangani surat rekomendasi perubahan status hak atas tanah dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Dewan Suro SPP Kabupaten Pangandaran, Arif Budiman, lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai tanah reforma agraria oleh pemerintah pusat, sehingga pengalihan status lahan tersebut dianggap ilegal.

“Kedatangan AT bukan pertama kalinya. Dua atau tiga tahun lalu sudah ada upaya serupa, tapi tidak berhasil. Sekarang muncul lagi dan memaksa kepala desa untuk menandatangani surat itu,” ujar Arif di tengah aksi.

Para petani mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan sejumlah pejabat BPN dalam proses alih status lahan tersebut. Mereka menunjukkan dokumen yang memuat tanda tangan beberapa pejabat BPN pada surat permohonan perubahan status hak atas tanah yang diajukan.

“Surat itu sudah ditandatangani oleh beberapa orang di BPN, dan kami memiliki dokumennya sebagai bukti,” tegas Arif.

Aksi ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Hingga berita ini diturunkan, massa masih melanjutkan orasi mereka di depan Kantor BPN, menuntut agar BPN segera menanggapi permintaan mereka dan menghentikan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat di Pangandaran.

Aksi ini merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat terhadap konflik agraria dan ketidakadilan dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Pangandaran.

(BD)

Tinggalkan Balasan