Petugas Rutan Kelas 1 Bandung Temukan Senpi-Hp di Koper Arsan Latif

Petugas Rutan Kelas 1 Bandung Temukan Senpi-Hp di Koper Arsan Latif

Bandung, LINews – Petugas Rutan Kelas I Bandung menemukan barang terlarang di koper milik tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Arsan Latif.

Dalam koper Arsan ditemukan satu buah senjata api (senpi) laras pendek lengkap dengan lima butir peluru.

Temuan senjata api pertama kali diketahui saat petugas melakukan penggeledahan koper milik mantan Pj Bupati Bandung Barat itu yang dibawa oleh kuasa hukum. Selain senpi, di dalam koper Arsan juga terdapat satu unit telepon genggam.

“Kami periksa seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kami dapatkan senjata api, termasuk juga handphone,” kata Kepala Rutan (Karutan) Bandung Suparman ditemui di Rutan Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).

Suparman menuturkan, pihak kuasa hukum Arsan mengaku hanya dititipkan koper saja, sehingga tidak mengetahui apa isi dari barang bawaan tersebut.

“Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa isinya ada seperti itu,” tutur dia.

Setelah ditemukan senjata api, pihak rutan berkoordinasi dengan Polsek Batununggal. Adapun saat ini, tersangka Arsan Latif masih dikarantina sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan sementara.

“Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” ujarnya.

Sebelumnya, Arsan Latif resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar itu merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan