Padangsidimpuan, LINews – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023 di 42 desa se-Kota Padangsidimpuan baru saja usai digelar termasuk di Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sumatera Utara, Sabtu (02/9/2023).
Diketahui, Pilkades serentak yang digelar pada 24 Agustus 2023 lalu, salah satu desa di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua menimbulkan tanda tanya. Dimana, persoalan terjadi di Desa Simirik terkait adanya dugaan kecurangan “Incumbent atau Petahana” memanipulasi hasil Pilkades.
Sebanyak 3 orang yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Simirik dan satu diantaranya merupakan petahana dengan nomor urut 3, sedangkan nomor urut 1 bernama Saiful Hadi Siregar serta nomor urut 2 bernama Baginda Pulungan.
Informasi yang dihimpuan dari temuan masyarakat di Desa Simirik diduga telah terjadi manipulasi data pemilih dengan cara menerbitkan surat keterangan domisi beberapa pemilih padahal statusnya masa cuti tertanggal 12 Agustus 2023.
“Dari data yang kita miliki ada 19 surat keterangan domisili yang dikeluarkan diantaranya ada 8 surat bermasalah. Seharusnya Kades yang maju mencalonkan diri sebagai Cakades sudah cuti tanggal 12, namun dia masih mengeluarkan surat domisi tertanggal sejak 14 Agustus 2023. Inilah yang menjadi persoalan dan jelas bertentangan dengan kewenangan Kades saat cuti,” ucap Muklis (39) didampingi puluhan warga Desa Simirik kepada wartawan.
Pihaknya juga menemukan 10 undangan pemilih yang tidak berdomisili di Desa tersebut.
“Ada 10 orang yang kita temukan sebagai pemilih yang tidak tinggal disini. Padahal dalam Peraturan Walikota (Perwal) seharusnya pemilih berdomisili 6 bulan. Selain itu, ada juga 8 orang pemilih yang memiliki identitas warga sini namun dilarang untuk memilih. Yang lebih parah lagi, ada warga yang mengaku dua kali memilih di TPS berbeda, aneh juga Pilkades ini ya,” terangnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Simirik sebanyak 1076 pemilih ditiga TPS, jumlah suara sah 953 dan suara tidak sah 15. Sementara hasil perolehan suara Cakades nomor urut 1 meraih 465 suara dan nomor 2 meraih 10 suara sedangkan nomor urut 3 (petahana) meraih 478 suara atau selisih 13 suara dengan nomor urut 1.
“Masalah ini sudah kami sampaikan langsung kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, namun tidak ada keputusan. Yang kami tahu beliau itu kan ketua pemilih kota,” ujar warga.
Sementara, Cakades Simirik nomor urut 1 Syaiful Hadi Siregar (49) mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Pilkades untuk ditinjau ulang.
“Kita minta semua ditinjau kembali karena hal seperti ini tidak boleh terjadi dalam sebuah pesta demokrasi,” ucap Syaiful Hadi yang terpaut 13 suara dengan incumbent.
Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Simirik Rinaldi Siregar saat dikonfirmasi awak media terkait masalah tersebut mengatakan bahwa hanya mengetahui dua surat domisili yang lewat tanggal.
“Najelas pelanggarani ma dipature dei (yang jelas pelanggaran itu sudah dibetulkan/diperbaiki),” ujar Rinaldi Siregar.
Namun saat ditanyai kembali terkait pemilih yang tidak berdomisili di Desa Simirik pihaknya menyebutkan bahwa itu adalah hoaks,” jelasnya.
(Hotmatua)