Pimpinan DPRD-Pemprov Jatim Akan Bersaksi di Sidang Sahat

Pimpinan DPRD-Pemprov Jatim Akan Bersaksi di Sidang Sahat

Surabaya, LINews — Para pimpinan di DPRD dan Pemprov Jawa Timur akan dihadirkan menjadi saksi dalam kasus suap dan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan para pimpinan DPRD Jatim itu bakal dimintai keterangan dan digali kesaksiannya terkait kasus ini.

“Tentu di dalam daftar saksi ada [Pimpinan DPRD Jatim],” kata Arif, di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5).

Namun JPU belum bisa membeberkan secara pasti siapa nama pimpinan DPRD Jatim yang akan dihadirkan. Hal itu menurutnya bakal tertuang dan diketahui dalam fakta persidangan nanti.

“Yang terkait dengan terdakwa kami akan hadirkan,” ujarnya.

Namun soal jajaran Pemprov Jatim yang bakal jadi saksi, JPU sudah membeberkannya. Ia menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) akan dimintai kesaksian. Baik Sekda yang pernah menjabat, hingga yang masih aktif sampai saat ini.

“Iya tentu saja [Sekda dihadirkan], yang terkait dengan lingkaran pencairan hibah pokir ini akan kami hadirkan. Sekda yang tercatat ada tiga sekda, PJ (penjabat), dan saat ini,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Arif, total daftar saksi yang ada berjumlah 130 orang. Mereka terdiri dari pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas, Pemprov Jatim, dan DPRD Jatim.

“Kami masih menyusun, 130 lebih itu saksi macam-macam. Dari Pokmas, Pemprov, DPRD,” ucap Arif.

Namun tidak semua saksi itu bakal dihadirkan di persidangan. Jaksa akan memilih berdasarkan skala prioritas, yang jelas hal itu sudah cukup membuktikan tindak korupsi yang dilakukan Sahat.

“Tidak [dihadirkan semua], karena seperti pokmas, akan kami ambil sampling, tentu pembuktian itu mengarah pada membuktikan peranan dari pada terdakwa,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mendakwa Sahat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU menyebut Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terakdwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).

“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Jaksa Arif dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan