Palas, LINews – Pengacara Publik Pitra Romadoni Nasution membuka Posko Pengaduan Korban Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Yang dirumahkan atau Tenaga Honorer yang belum dibayar Honornya oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, hal tersebut ia lakukan mengingat banyaknya pengaduan masyarakat dan keluh kesah tenaga honorer kabupaten Padang Lawas yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tanpa adanya kejelasan dari Pemerintah.
Menyikapi Persoalan tenaga honorer Pemerintah kabupaten Padang Lawas tersebut, setelah mendengar keluh kesah masyarakat, Pitra Nasution akan membantu para tenaga honorer dan TKS Korban Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dengan membukan Posko dan Layanan Pengaduan Whats App di Nomor: 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer kabupaten Padang Lawas tersebut Via Pos di Alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia – Bekasi Selatan.
Pitra Nasution atau yang akrab disapa Bang Nasution, mengatakan akan mengumpulkan semua bukti-bukti tenaga honorer korban Pemerintah kabupaten Padang Lawas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum, dan baru beberapa yang mengadu kepada saya para tenaga honor Pemda Palas ini, ujarnya.
Pitra Nasution menyatakan, akan membuka layanan posko pengaduan dengan Call Center 021 8273 1502 Ext 117 sampai pada batas waktu tanggal 1 April 2024 untuk ditindak Lanjuti ke Proses Hukum, tanpa dipungut biaya apapun (Gratis).
Nanti akan kita pelajari, setelah semua bukti-bukti dari tenaga honorer kabupaten Padang Lawas dirasa cukup untuk dinaikkan, kita akan cadangkan Proses Hukum berupa Gugatan Ganti Kerugian terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Mendagri dan Presiden Republik Indonesia karena ini menyangkut Sengketa Pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak ada masyarakat Padang Lawas tenaga Honorer yang menjadi korban berikutnya, tutupnya.
(Red)