Jakarta, LINews – KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI pada tak lantas bisa mengatur kerja pers. Khususnya yang terkait langsung dengan kebebasan pers.
Terlebih, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.
“Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers” tegas pakar hukum Pitra Romadoni Nasution SH.,MH, saat di hubungi, Jumat (26/1).
Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, itu berarti merupakan kejahatan terhadap pers. Bahkan termasuk kriminalisasi terhadap pers.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia ini berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.
Pitra sesalkan sikap RC tersebut, semestinya wartawan dirangkul. Karena Bila tidak ada wartawan, dunia ini gelap informasi.
“Yang membesarkan nama RC juga wartawan, seharusnya dia bersikap baik dan menghargai profesi jurnalistik yang sedang bertugas dalam peliputan” Katanya.
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dimaksud dalam uu pers, Sebaiknya saudara RC meminta maaf langsung kepada rekan-rekan wartawan yang tersinggung atas sikap RC tersebut.
“Kalau tidak yang bersangkuta bisa di proses secara hukum” Imbuh Pitra.
(Vhe)