PJ Bupati KBB Dipanggil Kejati Kaitan Korupsi Pasar Cigasong

PJ Bupati KBB Dipanggil Kejati Kaitan Korupsi Pasar Cigasong

KBB, LINews – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif jadi pihak yang turut dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berkaitan dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penyidik menyebut Arsan Latif dipanggil pada Selasa (23/4/2024) dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saksi Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Arsan Latif menyebut kedatangannya ke Kejati Jabar berkaitan dengan kasus yang menjerat Irfan Nur Alam alias INA untuk menjelaskan sebagai inspektur.

“Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah,” kata Arsan saat ditemui di Kantor Pemerintahan Daerah KBB, Rabu (24/4/2024).

Beberapa poin yang dijelaskan oleh Arsan pada penyidik berkaitan dengan prosedur kerja sama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2104, dan Permendagri 16 tahun 2019.

“Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerja sama pemanfaatan (KSP),” ujar Arsan.

“Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerja sama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan,” imbuhnya.

Dalam agenda pemanggilan kemarin juga, kata Arsan, ia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah harus difasilitasi provinsi, diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018.

“Nah itu bersifat wajib di pasal 88. Jadi kebijakan pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya kan termasuk pemanfaatan ada BGS di dalamnya. Bagaimana pemilihan mitra ya itu juga diberikan kepada kepala daerah sebagai yang berwenang. Jadi itu kewenangan kepala daerah,” kata Arsan.

Arsan menyebut jika nanti keterangannya dibutukan lagi oleh penyidik Kejati Jabar dalam kaitan dengan kasus korupsi Pasar Cigasong, ia memastikan kesediannya.

“Kalau memang nanti dibutuhkan lagi oleh Kejati Jabar, saya siap tentunya menjelaskan lagi. Dan di situ, saya tegaskan bahwa posisi saya sebagai inspektur,” kata Arsan.

(Riky)

Tinggalkan Balasan