KBB, LINews – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1. Artinya, UMK Bandung Barat 2024 menjadi Rp 3.997.694.
Pj Bupati Bandung Barat telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat 2024 tersebut dengan nomor 500.14/2647-Disnaker. Usulan sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar yang nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
“UMK Bandung 2023 sebesar Rp3.480.795,4 naik 14,85 persen menjadi Rp3.997.694,” kata Pj Bupati Bandung Barat dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).
Arsan Latif menyatakan, sebelum merekomendasikan UMK Bandung Barat 2024 ke Pemprov Jabar, Dewan Pengupahan KBB telah melakukan rapat pleno. Dengan mempertimbangan kondusivitas, akhirnya diputuskan UMK 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1 dari UMK 2023.
“Dengan memperhatikan terjaganya kondusivitas KBB secara menyeluruh dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat,” ujar Arsan Latif.
Terkait keputusan itu, kalangan buruh menyambut baik. Mereka berharap rekomendasi tersebut benar-benar sampai ke Pemprov Jabar tanpa ada perubahan lagi.
Sebab, berkaca pada penetapan UMK tahun lalu, Pemda Bandung Barat pernah mengusulkan dua rekomendasi UMK dengan angka berbeda ke Pemprov Jabar. Namun yang ditetapkan gubernur justru yang terendah.
“Harapan kita rekomendasi tersebut betul-betul sampai ke provinsi dan tidak ada pengembalian dari dewan pengupahan Provinsi ke KBB. Artinya rekomendasi tersebut diterima dan di sahkan oleh gubernur sesuai dengan rekomendasi dari Pj Bupati,” kata Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat.
(Riki)