Parepare, LINews – Kebijakan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani yang mencopot Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad berbuntut panjang. Abdul Hayat dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas dugaan mencopot pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun mengatakan, perkara tersebut dilaporkan Iwan Asaad ke Sentra Gakkumdu Parepare pada Senin (9/12). Iwan Asaad menuding Abdul Hayat melanggar Undang-Undang (UU) terkait pilkada.
“Memang ada laporan kemarin yang masuk oleh Pak Iwan dan yang dilaporkan Pak Pj Wali Kota Pak Abdul Hayat,” ungkap Zainal, Selasa (10/12/2024).
Iwan Asaad melaporkan Abdul Hayat atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya dilakukan di tengah tahapan pilkada. Bahkan, Iwan Asaad mengklaim pemberhentiannya dari kepala Inspektorat Parepare belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.
“Jadi pelapor (Iwan Asaad) mempersoalkan adanya mutasi tanpa izin Kemendagri,” beber Zainal.
Zainal memastikan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu akan tetap diproses meski puncak pilkada berakhir. Dia memastikan Gakkumdu Parepare akan segera menindaklanjuti perkara sesuai aturan.
“Tetap tim Gakkumdu saat ini dapat memproses kasus terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Jadi nanti ada batas waktu untuk menyelesaikan laporan ini,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna turut menyoroti pemberhentian Iwan Asaad dari kepala Inspektorat Parepare. Yusuf menyebut Abdul Hayat bahkan sempat dipanggil ke Kemendagri imbas kebijakannya tersebut.
“Pak Iwan sudah melaporkan kasus ini Kemendagri dan Pak Pj dan Bu Adriani (Kepala BKPSDM Parepare) telah dipanggil ke Kemendagri,” kata Yusuf, Senin (9/12).
Yusuf mengaku heran dengan kebijakan yang dianggap bisa memicu kekisruhan ini. Pihaknya bahkan berencana berkoordinasi ke Kemendagri untuk memperjelas alasan dan urgensi di balik pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya.
“Kami juga rencana minggu ini ke Kemendagri untuk memperjelas masalah ini sebab kami menilai kisruh ini merusak citra Parepare,” paparnya.
Legislator Gerindra ini menegaskan kebijakan itu patut dipertanyakan karena memicu kecurigaan. Pemberhentian pejabat di tengah pilkada rawan dipolitisasi.
“Ini rawan politisasi dan kemungkinan besar ini adalah pesanan dari orang luar atau mantan kepala daerah yang tidak suka ke Iwan Asaad dan celakanya Pak Pj (Abdul Hayat) jadi perpanjangan tangan,” tegasnya.
Yusuf mengaku telah meminta Komisi I DPRD Parepare untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkot Parepare. Pihaknya tidak ingin permasalahan tersebut mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kekisruhan tidak boleh lagi melebar ke mana-mana. Semestinya pasca-pilkada ini Pak Pj (Abdul Hayat) menjadi menjadi garda terdepan untuk rekonsiliasi,” imbuh Yusuf.
(Fj)