PURWAKARTA, LINews – Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso menandatangani nota kesepahaman (MoU) rencana kerja sama pengelolaan aset investasi dana pensiun. MoU tersebut diteken bersama PT Bahana TCW Investment Management dan delapan BUMN pendiri dana pensiun manfaat pasti.
Penandatangan MoU dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (20/12/2022). Kerja sama ini dikoordinatori oleh IFG dalam rangka mengintegrasikan pengelolaan dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Delapan BUMN berkolaborasi dalam kerjasama ini adalah PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Untuk diketahui, IFG adalah Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungatakan, BUMN selaku pendiri dana pensiun bertanggung jawab atas kelangsungan dana pensiun. Dengan inisiatif ini, Kementerian BUMN ingin memastikan agar pengelolaan dana pensiun tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang sehat. Ke depannya bisa tetap dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur.
Menurutnya, jika pengelolaan dana pensiun tidak dilakukan secara baik dan optimal, maka akan berpotensi menjadi masalah sistemik di masa yang akan datang terhadap para pensiunan. Diharapkan jaminan kesejahteraan hari tua yang baik dapat menjamin kesejahteraan para pensiunan serta mendukung kesejahteraan keluarganya.
“Dengan latar belakang tersebut, yang ingin kami capai adalah suatu pengelolaan dana pensiun BUMN yang terbaik dalam rangka menjamin pengelolaan investasi yang sehat,” kata dia.
Pengelolaan ini, ujarnya, termasuk juga pada pemilihan investasi yang memperhatikan secara cermat kewajiban jangka panjang serta penempatan aset pada investasi yang sesuai dengan kewajiban jangka panjang tersebut (asset-liability matching).
“Di samping itu, mendapatkan benefit yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri,” ujar dia.
(Rukmana/Kontributor)