Plate Sebut Pembangunan 4.200 BTS dalam 9 Bulan Tak Lazim

Plate Sebut Pembangunan 4.200 BTS dalam 9 Bulan Tak Lazim

Jakarta, LINews — Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza menyatakan pembangunan menara BTS 4G dalam kurun waktu sembilan bulan tidak lazim.

Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

“Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu sembilan bulan itu, Anda selaku praktisi IT itu apa mungkin?” tanya jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam pengalaman saya memang belum ada,” jawab Mirza.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas memotong tanya-jawab tersebut. Fahzal meminta jaksa untuk tidak menanyakan pendapat saksi.

“Jangan tanya pendapat dia,” kata Fahzal.

“Mohon izin Pak, di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu,” terang jaksa.

“Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang [Anang Achmad Latif, mantan Dirut BAKTI Kominfo] lewat Pak Yohan [Yohan Suryanto, Tenaga Ahli HUDEV UI] ngobrol terkait itu?” lanjut jaksa.

“Iya,” ucap Mirza.

“Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?” kata jaksa.

“Iya,” jawab Mirza.

Setelah itu, Fahzal mengambil alih pertanyaan.

“Saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021, apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?” tanya Fahzal.

“Sudah menjadi kebijakan pimpinan,” tutur Mirza.

“Siapa bilang gitu?” lanjut hakim.

“Pak Anang,” terang Mirza.

Dalam surat dakwaan Anang disebutkan “Terdakwa Anang Achmad Latif memerintahkan Elvano Hatorangan selaku PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] untuk membayarkan 100 persen dari nilai kontrak kepada penyedia, padahal sampai dengan 31 Desember 2021, dari 4.200 BTS yang seharusnya selesai dibangun oleh perusahaan konsorsium selaku penyedia, ternyata tidak ada satu pun BTS yang sudah selesai dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BAPHP)”.

Selain ketiga terdakwa disebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

(Ary)

Tinggalkan Balasan