Plate Siap Jadi JC di Kasus Korupsi BTS

Plate Siap Jadi JC di Kasus Korupsi BTS

Jakarta, LINews – Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny akan mengajukan sebagai JC kepada Kejagung.

“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Achmad mengatakan Johnny Plate memiliki hak untuk mengajukan JC. Dia memastikan Johnny Plate akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.

“Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” kata dia.

Namun, sebut Achmad, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi JC dalam perkara korupsi. Dia menerangkan, hakim yang akan menilai apakah tersangka layak menjadi JC atau tidak.

“Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar Achmad.

Lebih lanjut Achmad mengatakan kesediaan Johnny Plate menjadi JC ini menyusul pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Achmad, Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” bebernya.

NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi JC

Sebelumnya Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong sang eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator atau JC.

“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6).

Pernyataan Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya sebelumnya.

Ali menegaskan sikap NasDem atas kasus Johnny Plate mengacu kepada pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kemudian kedua sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” kata Ali.

(Robi)

Tinggalkan Balasan