Jakarta, LINews – Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, minta dibebaskan dari dakwaan kasus suap terkait eksekusi lahan. Rina juga minta dibebaskan dari tuntutan 4 tahun bui jaksa penuntut umum (JPU).
“(Memohon majelis hakim) Membebaskan Terdakwa Rina Pertiwi dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Rina saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dia juga meminta majelis hakim menyatakan Rina tak terbukti bersalah melakukan korupsi. Dia minta nama baik dan martabat kliennya dipulihkan.
“Menyatakan memulihkan terdakwa Rina Pertiwi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” pinta kuasa hukum Rina.
Dia mengklaim eksekusi lahan yang dilakukan Rina telah sesuai mekanisme yang berlaku di PN Jaktim. Dia menyebut Rina tak menerima duit apapun terkait dugaan suap eksekusi lahan dalam kasus ini.
“Bahwa tidak pernah ada aliran dana baik langsung maupun tidak langsung dari pemohon eksekusi Ali Sopyan kepada terdakwa Rina Pertiwi. Bahwa pemohon eksekusi, Ali Sopyan tidak pernah menjanjikan apapun dan atau meminta bantuan kepada terdakwa Rina Pertiwi untuk percepatan proses,” ujarnya.
Dia mengakui kliennya menerima sejumlah duit dari saksi Dede Rahmana. Namun, dia mengatakan duit itu merupakan pengembalian modal usaha dan pembayaran sewa ruko.
“Bahwa pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari saksi Dede Rahmana kepada terdakwa Rina Pertiwi yang dilakukan dengan mekanisme setoran tunai pada bank cabang Cimahi adalah untuk pembayaran sebagai kewajiban pengembalian modal usaha yang pernah diberikan terdakwa Rina Pertiwi kepada saksi Yuningsih,” ujar kuasa hukum Rina.
“Bahwa benar terdakwa Rina Pertiwi telah menerima dana secara transfer dari saksi Dede Rahmana senilai total Rp 222.500.000. Adapum pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran biaya sewa ruko dan pengembalian peminjaman modal usaha,” tambahnya.
Dia mengatakan Rina tidak pernah menerima duit sebesar Rp 525 juta dari Dede dalam kurun waktu Juli 2020. Dia membantah pemberian duit itu dilakukan secara tunai ke Rina oleh Dede.
“Bahwa tidak benar terdakwa Rina Pertiwi telah menerima dana sebesar Rp 525 juta dari saksi Dede Rahmana, yang diberikan secara tunai sebesar Rp 45 juta pada tanggal 20 Juli 2020, Rp 35 juta pada tanggal 27 Juli 2020, Rp 225 juta pada tanggal 11 Agustus 2020, dan Rp 195 juta pada tanggal 15 Agustus 2020,” ucapnya.
Dia mengatakan selama bulan Juli 2020, Rina berada di Kota Padang. Dia menyebut keterangan Dede yang menyebut telah memberikan duit secara langsung ke Rina dalam periode waktu itu tidak dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan.
“Bahwa pada Juli 2020, terdakwa Rina Pertiwi sedang melaksanakan tugas dan berada di Kota Padang, sehingga dengan demikian perkataan dari saksi Dede Rahmana yang menyatakan sempat bertemu dengan terdakwa Rina Pertiwi pada tanggal 20 Juli 2020, tanggal 27 Juli 2020, tanggal 1 Agustus 2020, dan tanggal 15 Agustus 2020 untuk memberikan sejumlah uang adalah keterangan yang tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan karena keterangan yang disampaikan oleh Dede Rahmana tidak pernah didukung dengan alat bukti, alat bukti lain yang mendukung keterangan tersebut,” tuturnya.
(Luki)