PN Bandung Diminta Gugurkan Praper Duo Muller

PN Bandung Diminta Gugurkan Praper Duo Muller

Bandung, LINews – Persidangan duo Muller bersaudara kembali diramaikan dengan kedatangan warga Dago Elos, Kota Bandung. Warga ingin ikut mengawal kasus sengketa tanah yang telah mereka perjuangkan selama beberapa tahun tersebut.

Sebagaimana diketahui, duo Muller bersaudara yang akan diadili adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Duo Muller bersaudara itu pun sudah berada di kursi pesakitan. Sementara di luar, warga Dago Elos terus menyuarakan tuntutannya supaya kedua Muller bersaudara itu bisa dihukum setimpal atas kasus tersebut.

“Pengadilan Negeri Bandung agar memprioritaskan, terbuka dan hati-hati dalam perkara persidangan Muller bersaudara,” kata Ketua Forum Dago Melawan Angga Sulistia Putra saat aksi di PN Bandung.

Selain itu, Angga juga mengingatkan PN Bandung untuk menggugurkan praperadilan yang dilayangkan Muller bersaudara. Pasalnya kata dia, persidangan pokok perkara dou Muller sudah berjalan.

“Kami pun mengingatkan agar hakim yang memimpin jalannya persidangan dapat memutuskan perkara ini dengan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara duo Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Keduanya akan diadili dengan dugaan pidana pemalsuan surat di pengadilan.

Keduanya juga telah ditahan Polda Jabar sejak Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.

Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan