PN Bandung Eksekusi Rumah Dinas PLN

PN Bandung Eksekusi Rumah Dinas PLN

Bandung, LINews – Rumah dinas PLN yang tercetak di Jalan Supratman no. 52 Bandung kembali dilanjutkan eksekusi pihak Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang sebelumnya tertunda dikosongkan.

Eksekusi pengosongan obyek berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 7 Juli 2020,No.16/ pdt. eks/ 2019/put/PN.Bdg yang dibacakan Juru Sita Aep Yaman, SH dengan pemohon eksekusi PT PLN Persero yang merupakan Badan Usaha milik Negara.

BACA JUGA : Warga Bandung Panik Saat Diguncang Gempa

Menurut salah satu Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bandung yang tidak mau di sebut namanya, bahwa pelaksanaan lanjutan eksekusi ini sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

Hadir di lokasi obyek eksekusi Jalan Supratman 52 Bandung Panitera PN Bandung, Sahat M Hutagalung, SH, MH, Panitera Muda Keperdataan Deni Saptana SH, MH serta para Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pelaksanaan eksekusi ini pantauan LI di lokasi terlakasan dengan kondusif dengan di bantu pihak aparat keamanan dari Polda Jabar dengan menurunkan sekira 1 Kompi Dalmas.

(Nasikin)