PN Bandung Gelar Sidang Lanjutan Bahar Smith

PN Bandung Gelar Sidang Lanjutan Bahar Smith

Bandung, LINews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar, Kamis (21/7/2022). Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan terdakwa, Habib Bahar bicara tentang kasusnya.

Menurut Habib Bahar, kasus yang menjeratnya kali ini dicari-cari oleh pemeriintah. Sebab, menurut Habib Bahar, apa yang disampaikan saat ceramah dalam acara Maulid Nabi di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021, tidak ada unsur kebohongan.

Semua yang disampaikan, kata Habib Bahar, termasuk tentang Habib Rizieq dijebloskan ke penjara gegara menggelar maulid nabi dan tentang kondisi jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) merupakan fakta.

Selain itu, tuduhan bahwa dirinya menyebarkan hoaks juga tidak terbukti. Sebab, Habib Bahar tidak pernah menyebarkan konten video ceramah baik saat maupun setelah acara.

“Intinya mencari-cari kesalahan. Bahkan saya injak semut bisa kena pasal. Makanya saya bilang hanya karena maulid (dipenjara), ini fakta,” kata Habib Bahar di persidangan PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Habib Bahar menyatakan, soal ceramah terkait kasus Habib Rizieq Shihab yang dipenjara seusai menggelar peringatan maulid nabi sebagai bentuk mencari-cari kesalahan. “Jadi di situ mencari-cari kesahalan intinya. Mencari kesalahan (Habib Rizieq), sama seperti (kasus) saya,” ujarnya.

Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyin Kemang Bogor ini kembali menceritakan tentang pengamalamnya kembali masuk penjara setelah dua hari bebas seusai mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Saat itu, Habib Bahar keluar dari Lapas Gunung Sindur.

Saat kembali ke Ponpes Tajul Alawiyin Kemang Bogor, Habib Bahar disambut ribuan santri dan para pendukungnya. Kemudian, malam itu pula Habib Bahar ceramah. Kebetulan saat itu sedang pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) pandemi Covid-19.

Gegara ceramah dan berkumpulnya ribuan massa itu, program asimilasi yang diterima Habib Bahar dibatalkan dan dituding menggelar ceramah provokatif. “Saya baru bebas asimilasi. Dua hari saya bebas. Saya nggak pernah nyuruh orang untuk datang. Saat itu lagi PSBB. Saya nggak nyuruh orang datang jemput saya. Ribuan orang jemput saya dan saya berceramah,” tutur Habib Bahar.

Sebelum bebas dari Lapas Gunung Sindur, kata Habib Bahar, sempat menjalani sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Saat itu, petugas lapas sempat meminta Habib Bahar untuk tidak ceramah sementara waktu.

“Anggota sidang berkata ‘habib kalau keluar jangan ceramah dulu’. Di situ saya bilang kalau begitu, jangan keluarin saya, saya nggak mau. Anda nggak bisa ngelarang saya ceramah. Saya nggak mau asimilasi tapi kan tetap mereka mau saya asimilasi,” ucapnya.

Menurut Habib Bahar, isi ceramahnya saat itu intinya mempertanyakan sikap pemerintah terkait larangan beraktivitas selama PSBB dan berbagai persoalan yang muncul.

“Kan di situ ceramah saya bela rakyat tapi dibilangnya provokasi. Baru dua hari keluar sudah masuk lagi (ke penjara). Dibawa ke (Lapas) Nusakambangan,” ujar Habib Bahar. (MP. Nasikin)