PN Bandung 3 kali Gagal Eksekusi Pengosongan Rumah?

PN Bandung 3 kali Gagal Eksekusi Pengosongan Rumah?

Bandung, LINews – Dalam kurun waktu 2 bulan secara berturut turut Pengadilan Negeri Bandung klas 1 A khusus melakukan eksekusi di beberapa obyek, baru 2 ini obyek yang dieksekusi d daerah wilayah Kawaluyaan 2 kali dilakukan eksekusi namun 2 kali jga tidak bsa dikosongkan, selanjutnya pada hari Kamis 20 Oktober PN Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan obyek rumah yang terletak di Jalan Babakan Jeruk 7 no. 1 kota Bandung jga gagal di kosongkan.

BACA JUGA : Kejari Kota Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Namun demikian Juru sita telah membacakan berita acara eksekusi yg telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan, sementara itu Panitra perdata PN Bandung, Deni Saptana, SH MH membenarkan peristiwa itu, namun demikian tidak terlaksananya pengosongan atas obyek 2 yang di eksekusi atas penetapan yg di keluarkan oleh Ketua PN Bandung disebabkan dilokasi adanya faktor keamanan yg kurang kondusif.

BACA JUGA : Dinilai Tidak Profesional, Disdik Kota Bandung Diminta Evaluasi Kinerja Kepsek SMPN 8 Kota Bandung

Dikatakan Deni, hal ini akan menjadi evaluasi kedepanya jangan sampai terulang kembali. Kuasa hukum termohon eksekusi, di jalan Babakan Jeruk 7 no 1, Muh said karim, SH saat diminta komentar nya di lokasi eksekusi menyebutkan, sebenarnya tuk pengosongan rmh ini bsa dilakukan dengan musyawarah, namun sampai saat ini pemohon blm pernah muncul dan belum pernah ketemu, apa lgi perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.

( MP. Nasikin)