Bandung, LINews – Bangunan rumah luas sekira 510 M² beralamat di Jalan Leuwi Mukti no 1 Situ Saeur Kota Bandung di eksekusi pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, eksekusi pengosongan rumah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 44/Pdt/Eks/ HT/2021/ PN yang dibacakan di lokasi obyek eksekusi oleh Juru sita Windi Cahaya, SH, bawa pelaksanaan eksekusi tersebut.atas pemohon atas nama HP HWIE tjin melawan Ramlan Lubis.
Pantauan LI di lokasi eksekusi sekira 2 Kompi dari pihak Polrestabes Bandung di bantu Polisi Sektor Bojong Loa turut mengamankan lokasi eksekusi.
BACA JUGA : Kejari Baleendah Tahan Kades Mekarwangi Kabupaten Bandung Barat
Selain tuk pengamanan, diturunkan pula sekitar 50 orang para kuli dan tenaga angkut barang2 dan barang yang diangkut menurut sumber di lokasi eksekusi langsung di bawa ke daerah Garut tempat lokasi termohon eksekusi.
Masih pantauan LI di lokasi pelaksanaan eksekusi terlihat aman dan kondusif, saat di minta tanggapannya, kuasa hukum pemohon eksekusi, April Siregar, SH blm bisa komentar, hanya menyampaikan “Nanti ya masih sibuk” hadir di lokasi Panitera, Panmud Perdata serta para juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, dengan aman dan kondusif menurut salah satu juru sita PN Bandung yang gak mau di sebutkan namanya, ini adalah hasil kerja keras berkordinasi baik ke pemohon maupun termohon serta para pihak yang terkait, ia berharap untuk pelaksanaan 2 eksekui berikutnya juga bisa terlaksana dengan lancar dan aman.
(MP Nasikin)