Bandung, LINews- Sidang tuntutan dengan terdakwa Miming ditunda, tim kuasa hukum ajukan permohonan pengalihan penahanan.
Proses hukum dugaan penggelapan dengan terdakwa MT memasuki tahap tuntutan, namun, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terpaksa ditunda dengan alasan JPU belum siap, sidang diundur pekan depan.
Sementara itu, Dr. Yopi Gunawan,S.H.,M.H.,M.M. salah satu Tim penasehat hukum terdakwa MT membenarkan atas ditundanya agenda persidangan tersebut.
Selain itu tim penasehat hukum MT juga mengajukan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota.
“Kami sudah sampaikan surat permohonan pengalihan penahanan dan surat pelengkap lainnya termasuk rekap medis dan hasil cek laboratorium” tutur Dr.Yopi Gunawan
Didalam persidangan Majelis Hakim meminta kepada tim penasehat hukum untuk cek ulang atas cek laboratorium yang sudah dilampirkan.
“Kami sampaikan juga jaminan dari keluarga terdakwa dalam hal ini istrinya dan juga jaminan uang sebesar seratus juta rupiah, dan itu akan dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim yang akan dibacakan nanti pada agenda sidang hari Selasa, 6 Mei 2025, ” tambah Dr Yopi Gunawan
Sementara itu Tim Penasehat Hukum lainnya Ricky Mulyadi, S.H.,M.H. meminta majelis hakim objektif terhadap permohonan pengalihan penahanan terdakwa MT, mengingat kondisi terdakwa MT yang sudah lanjut usia dan juga kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan secara intensif.
“Hasil cek laboratorium yang kami lampirkan menunjukkan bahwa klien kami sudah mengalami operasi dan pengangkatan sebagian dari ginjal, atas dasar inilah terdakwa MT yang sering ngedrop membutuhkan perawatan dan pengawasan kesehatannya secara intensif, ” tambahnya.
Tim Penasehat Hukum berharap majelis hakim lebih objektif dan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, karena permohonan tim penasehat hukum sangatlah mendasar.
“Kami tim penasehat hukum memohon untuk mempertimbangkan kembali permohonan pengalihan tahanan terhadap terdakwa MT kepada majelis hakim dengan hati nurani dan kemanusiaan untuk bisa mengabulkan permohonan” pungkasnya.
Terlebih didalam perkara lain yang pelapornya merupakan pihak yang sama dalam perkara ini, dimana terdakwa sudah dinyatakan lepas dalam putusan Peninjauan Kembali.
Didalam perkara tersebut terdakwa pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa dengan melampirkan rekap medis dan hasil cek laboratorium yang sekarang diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan dikabulkan Permohonan Penangguhan Penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Oleh karena itu sangat berdasar karena alasan yang sama, maka Majelis Hakim dalam perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Pengalihan Jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan Kota, hal tersebut demi kepentingan Hak Asasi Manusia semata.
(Nas)