Sidoarjo, LINews – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi. Upaya ini sebelumnya diajukan oleh Heri untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pra Peradilan, Moch Fatkhan, pada Jumat (3/1). Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Heri Achmadi oleh Kejari Sidoarjo telah sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Moch Fatkhan dalam amar putusannya.
Hakim juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan termohon dan mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo sah dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal yakin permohonan pra peradilan ini akan ditolak.
“Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum, sehingga kami yakin pra peradilan akan ditolak,” ujar John pada Minggu (5/1).
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Heri Achmadi dan dua panitia PTSL lainnya akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kades Trosobo dan dua panitia PTSL 2023 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta. Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih biaya tambahan untuk pengurusan PTSL, pengeringan lahan, dan pengelolaan dokumen.
Kasus ini menuai perhatian luas karena praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program pemerintah, seperti PTSL, dinilai merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap transparansi program tersebut.
Kejari Sidoarjo memastikan akan bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini. “Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas John.
(Kus)