Bandung, LINews – Seperti diketahui sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pasar Cigasong Sindang Kasih Majalengka, kini Pengadilan Tipikor Bandung Kls 1 A Khusus Bandung memulai sidang perdananya dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistimatis dalam kegiatan Bangun Guna Sarana ( BOT) pasar Cigasong Sindang Kasih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, untuk 4 tersangka.
Dari ke empat tersangka yang di hadirkan yakni, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Arsan Latif dan Maya Andriyati, sebelumnya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar disangkakan melanggar Undang Undang Tipikor No. 31.Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UUD No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang no. 31 tahun 19999.
Dalam sidang perdana yang menghadirkan 4 tersangka di gelar Rabu 11 September 2924 di ruang sidang 6 di pimpin Majelis Hakim Ketua Panji Surono, SH, MH dengan angota Bhudi Kuswanto, SH. MH dan Ahmad Gawi, SH. MH agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Perlu di ketahui dalam kasus ini yang menyeret 4 tersangka yaitu, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya selaku ASN yang menjabat sebagai ketua ULP di Majalengka.
Setelah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu mendatang.
Sementara itu, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanyai awak media mengenai Maya kenapa tidak ditahan juga (JPU)dari Kejati Jabar usai persidangan enggan memberikan komentar.
Ditempat yang sama, Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen Siagian, S.H., mengatakan, “Dakwaan sudah sesuai dengan yang dibacakan oleh JPU begitulah kira kira yang diikuti oleh teman teman media, semoga memberikan pemberitaan yang berimbang, bahwa ada kejadian kejadian yang kita ragukan, apakah itu jujur mengenai penegakan hukumnya.?,” ungkapnya lagi.
Ketika ditanya apakah akan mengajukan eksepsi, Penasehat hukum Irfan NA, Roy Jansen Siagian, S.H., mengatakan, “Kita percaya diri pada pokok perkara, sebagaimana dakwaan tadi kan sudah dinyatakan bahwa yang menerima uang itu bukan Irfan justeru yang dikatakan adalah menguntungkan orang lain kira-kira begitu, silahkan aja diikuti selanjutnya nanti kita akan berikan pandangan,” katanya usai mengikuti sidang.
Selanjutnya awak media menghubungi via WhatsApp dan berhasil mendapat keterangan tambahan, “Untuk sidang tadi baru pembacaan dakwaan saja dan belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Terhadap dakwaan tersebut kami tidak akan mengajukan eksepsi namun kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.
“Permohonan ini harus kami ajukan dikarenakan penahanan yang dilakukan selama ini menurut hemat kami sangatlah tidak adil dan sangat tidak beralasan dikarenakan klien kami selama ini sudah menjalani tahanan selama enam bulan dan baru dikirim berkasnya sekarang, klien kami selalu kooperatif dan tentunya tidak akan melarilan diri,” katanya
“Klien kami juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah disita Jaksa penuntut umum, selain itu klien kami pun tidak mungkin melakukan tindak pidana karena klien kami sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Pemkab Majalengka,” ucapnya mengakhiri.
(Nas)