PN Tipikor Bandung Bebaskan Perkaka Korupsi Finger Print

PN Tipikor Bandung Bebaskan Perkaka Korupsi Finger Print

Bandung, LINews – Dugaan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Rabu (31/5/2021) sekira pukul 16:30 WIB menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Adapun rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial YSM dari PT Zein Corporation.

Kini kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk YM divonis bebas primer oleh PN Tipikor Bandung pada hari Rabu 11 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronica Maramba SH.,M.Hum didampingi Rismanto SH.,MH Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manapang Tj SH.,MH saat diwawancarai awak media dikantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu(18/5/2022).

”ya kasus WH bebas murni dan YM di vonis bebas primer,” terang Erni Veronika kepada wartawan.

Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tipikor Bandung dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.

Erni Veronica menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print )SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronica menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM

“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya. (MP. Nasikin)