Bandung, LINews – Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bandung tidak akan lama lagi segera mengadili perkara tindaka pidana korupsi setelah Kejari Kota Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka RG ke PN Tipikor Bandung.
Ada tiga Hakim Tipikor yang akan mengadili tersangka RG, yg merupakan ASN pemkot Bandung dipimpin Hakim ketua, Dr. Rachmawati, SH. MH, angota Cecep Dudi, MS. SH. MH. MPd dan Dr Ida Rohati Hasan, SH. MH.
Hal itu ter update pada laman SIPP pada PN Bandung dengan no. 85/ Pid- sus- TPK/ 2024 adapun sidang perdannya akan digelar pada Senin, 28 Okteber mendatang.
Seperti di ketahui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, sebelumnya melakukan menggeledah di Kantor Unit Layanan Pengadaan kota Bandung beberapa waktu yang lalu, dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik menyita 74 sejumlah beberapa barang bukti dari dokumen laptop maupun HP dari Kantor ULP Kota Badung yang selanjutnya dengan gerak cepat memeriksa penyidik tersangka RG dan kurang lebih 25 saksi telah di panggil di periksa.
Pada Jumat 9 Agustus 2024 Pihak Kejaksaan Negeri telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial RG dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan Pemerintah kota Bandung sedang kan bersangkutan merupakan ASN yang bertugas pelaku anggota kelompok kerja atau dikenal dengan Pokja pemilihan penyedia pada UKPBJ pada Dinas, BPKP MD Pemerintah kota Bandung.
Hal itu disampaiakn Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, SH. MH di kantor Kejari Bandung Jumat 9 Agustus 2024.
Lanjut Irfan, tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung dari hari ini Jumat tanggal 9 Agustus tahun 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus tahun 2014 di rumah tahanan Kebon Waru Bandung, RG di dilakukan Penahanan diduga telah melakukan perbuatan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri sesuai dengan ndang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irfan juga menghimbau mari qt sama sama kawal dalam proses peristiwa hukum biar terang benderang dalam penidakan Korupsi di Kota Bandung. Kajari Kota Bandung.
(Nas)