Polda Banten Buru 8 Buron Perburuan Badak Jawa

Polda Banten Buru 8 Buron Perburuan Badak Jawa

Serang, LINews – Pelaku dan jaringan perburuan badak Jawa di Ujung Kulon semakin terang setelah Polda Banten menetapkan 14 orang tersangka. Delapan orang di antaranya saat ini dalam pengejaran kepolisian dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan ada dua kelompok yang selama ini berburu badak di TNUK, yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Rahmat atau RA.

“Ini pelaku perburuan liar saja, dari kelompok Nendi total ada 10 orang, yang masih DPO ada enam orang,” ujarnya di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Anggota kelompok Sunendi yang sudah ditangkap adalah AT, SR, dan LL. Sedangkan yang diburu kepolisian adalah tersangka SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.

Kelompok kedua adalah pimpinan Rahmat atau RA. Ia memiliki anak buah yang berburu badak sejak 2021. Rahmat memiliki anak buah, yaitu IS, SA yang sudah ditangkap, dan WA yang masih masuk DPO.

“RA sendiri belum diamankan dan masih DPO,” ujarnya.

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim berkomitmen akan mengungkap pelaku perburuan badak Jawa. Ia akan menerapkan upaya pasal berlapis untuk memberikan efek jera pada para pelaku.

Pasal berlapis ini seperti diterapkan pada terdakwa Sunendi, yang sudah divonis 12 tahun. Penerapan pasalnya adalah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal di KUHP, dan pasal di Undang-undang Darurat.

“Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak,” ujar Abdul Karim.

(Yd)

Tinggalkan Balasan