BANDUNG, LINews – Sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas yang diberikan tilang manual di wilayah hukum Polda Jabar. Mereka semua terjaring dalam tilang manual sepanjang Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual itu diterapkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pun cukup beragam.
“Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran arus lalu lintas,” kata Ibrahim, Selasa (11/7/2023).
Ibrahim menjelaskan, tilang manual di Jabar diberlakukan bukan dengan cara razia anggota kepolisian. Akan tetapi, setiap anggota menemukan pelanggaran di jalan raya, maka pengendara tersebut langsung ditindak.
(Ade)