Bogor, LINews – Pedagang buah di Pasar Bogor yang mengadu ke presiden Jokowi karena pamannya ditahan karena menolak pungutan liar (Pungli) terus menjadi perhatian publik.
Kali ini Polda Jabar yang ikut angkat bicara soal pedagang buah yang mengadu ke presiden Jokowi karena pamannya ditahan karena menolak pungutan liar (Pungli).
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo Dari hasil audit investigas tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Selain itu, netralitas dan objektifitas dianggap berjalan sesuai dengan aturan.
Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut.
“Sebenarnya spirit kasus dalam penanganan kasus ini, kita mendukung terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak. Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan diberikan restorative justice. Namun karena memang belum ada titik temu, akhirnya dilakukan penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan saat berada di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (23/04/2022).
Penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap netral dan memberikan dukungan terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan.
Serta tidak menutup kemungkinan, spirit dan support ini diakomodasi terhadap kedua belah pihak.
Agar kedepan tetap memberikan ruang untuk bisa difasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranahnya pihak kepolisian.
“Tetapi sudah berada pada JPU pengadilan. Kita akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak. Dengan harapan, syarat dari restorative justice itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu memfasilitasi hal tersebut,” tandasnya.
Ia berharap kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian.
“Ini mungkin bisa dijadikan materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, penyelidikan sampai kondisi terkini tetap ditindaklanjuti, spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan diberikan ruang.
“Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” ucapnya.
Ibrahim juga menjelasakan sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat merespon kondisi tersebut dengan bukti yang menunjukan bahwa kapolda, kapolres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya. Pihaknya berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini agar objektif.
“Kita menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga perkap nomor 14 tentang kode etik dan perkap nomor 2 tahun 2016,” tandasnya. (Red/Rus)