Polda Jabar Tolak Praperadilan Pegi Setiawan dengan 3 Alat Bukti

Polda Jabar Tolak Praperadilan Pegi Setiawan dengan 3 Alat Bukti

Bandung, LINews – Tim Hukum Polda Jabar telah menyampaikan jawaban gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda meminta hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan tersebut.

Dalam pernyataannya, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, penyidik sudah mengantongi 3 alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai 3 alat bukti tersebut, Nurhadi memastikan proses penyidikan kasus pada 2016 tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi) karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata Nurhadi di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Pihaknya juga menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi. Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi Setiawan.

“Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu, Juli kan. Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” bebernya.

Kemudian, Nurhadi juga menjawab tentang keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan DPO hasil rilis Polda Jabar. Pihaknya memastikan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Itu udah kita jawab tadi semuanya bahwa yang kita sampaikan itu seperti itu. Intinya, mereka kalau misalkan membuat alibinya mereka juga kita sanggah,” tegasnya.

Selain itu, Nurhadi menyatakan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Pegi dihadiri langsung pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga menurutnya, dalam berkas jawaban sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Didalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka, kita sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, atau barang bukti yang ada, semuanya udah disampaikan di perkara itu. Kita menolak semua dalil gugatan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan saat ini sedang ditunda. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB dengan agenda replik dan duplik dari kedua belah pihak.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan