Polda NTT Beberkan Fakta Memberatkan Ipda Rudy Soik Dipecat

Polda NTT Beberkan Fakta Memberatkan Ipda Rudy Soik Dipecat

Kupang, LINews – Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan hingga Ipda Rudy Soik dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, menjelaskan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran terkait dengan prosedur penyidikan. Sidang itu bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polda NTT.

Menurut Ariasandy, proses pemeriksaan sidangnya digelar pada 10-11 Oktober 2024 di gedung Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

“Pemeriksaan sidang kode etik tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan terduga pelanggar, Rudy Soik. Sehingga hasil pemeriksaannya yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, maka dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri,” kata Ariasandy, Minggu (13/10/2024).

Ariasandy mengatakan saat proses pemeriksaan dalam persidangan, kuasa hukum Rudy Soik menanggapi secara lisan tuntutan penuntut yang pada intinya meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kemudian tindakan Rudy Soik tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan dan meninggalkan ruangan persidangan.

Pendamping hukumnya tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena Rudy Soik sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya atau inabsensia.

“Pengambilan keputusannya oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi,” kata Ariasandy.

Para saksi yang dihadirkan, Ariasandy berujar, yaitu Ahmad Ansar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.

Pada intinya para saksi membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh akreditor, baik oleh Rudy Soik maupun pendamping hukumnya telah mengakui bukti dan fakta tersebut. Sehingga tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan intitusi Polri.

Ariasandy menegaskan Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran KKEP berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, standar operasional prosedur, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jeriken yang kosong di lokasi milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar yang mana lokasi itu tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

“Tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan sehingga menyebabkan Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merasa malu, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitarnya, keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media masa seolah-olah telah melakukan kejahatan padahal dirinya merasa tidak bersalah,” tegas Ariasandy.

(Tu)

Tinggalkan Balasan