Palu, LINews – Seorang manajer perusahaan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi tersangka kasus penimbunan minyak goreng. Penetapan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan kasus itu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, perkembangan terbaru penyidik Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan.
Didik menambahkan, tersangka tersebut berinisial AR selaku Manager Operasional CV. AJ.
“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” kata Didik, Senin (23/5/2022).
Hal ini sesuai surat perintah penyidikan Direskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.
“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022,” lanjutnya.
Rencananya, dalam pekan ini penyidik segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulawesi Tengah menyegel dua gudang yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua gudang tersebut kedapatan menimbun puluhan ton minyak goreng.
Dua lokasi tersebut berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penyegelan tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas pangan Sulteng terhadap sejumlah gudang yang ada di Kota Palu.
Dari hasil tersebut Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng, bersama Kadis Perindag Kota Palu berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng.
Polisi menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar. (Bch)