Polemik Organisasi Advokat Peradi yang Seakan Tiada Ujung

Jakarta, LINews – Sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali memanas. Dipicu putusan kasasi, Hotman Paris menyerang Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Sengketa yang belum menunjukan titik ujung.

Berikut duduk perkara sengketa Peradi yang dirangkum LINews, Jumat (22/4/2022):

2003

Lahir UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satunya mengatur soal organisasi tunggal (single bar).

2005

Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi 2005-2010.

2010

Otto Hasibuan kembali terpilih menjadi Ketua Umum Peradi 2010-2015.

 

25 Juni 2010

Ketua MA Harifin Tumpa menyaksikan kesepakatan MoU organisasi tunggal advokat antara beberapa organisasi advokat. Lalu lahirnya Keputusan Harifin Tumpa yang dituangkan lewat Surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 yaitu hanya advokat Peradi yang bisa bersidang di pengadilan.

“Berdasarkan Pasal 28 UU Advokat itu, hanya satu organisasi advokat yang diakui,” kata Harifin saat, Selasa (29/9/2015) silam.

Keputusan Harifin Tumpa ini menuai gugatan organisasi advokat lain yang tidak terima.

25 September 2015

Ketua MA Hatta Ali membuat aturan baru yaitu mengeluarkan surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 untuk menganulir SK KMA yang dibuat Harifin Tumpa. Intinya mengatur seluruh calon advokat dari organisasi mana pun bisa disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Maret 2015

Munas Peradi digelar untuk memilih Ketua Umum Peradi 2015-2020. Terdapat tujuh calon ketua umum DPN Peradi, yakni Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, Luhut MP Pangaribuan, James Purba, dan Fauzie Yusuf Hasibuan.

Namun Munas ricuh sehingga Munas tidak dilanjutkan.

12-13 Juni 2015

Peradi kembali menggelar Munas di Pekanbaru dan terpilih Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum. Atas Munas ini, Peradi terpecah. Antar Peradi juga saling gugat hingga pengadilan.

2019

Peradi Yusuf Hasibuan menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 , tanggal 4 September 2019. Salah satu isinya membolehkan advokat menjabat Ketua Umum Peradi lebih dari dua periode, sepanjang tidak berurutan.

2020

Dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor. Adapun salah satu agenda Munas Peradi itu adalah perubahan anggaran dasar. Salah satu isinya membolehkan advokat menjabat Ketua Umum Peradi lebih dari dua periode, sepanjang tidak berurutan.

Oleh sebab itu, terpilihlah kembali Otto Hasibuan.

“Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” kata Otto Hasibuan.

April 2022

MA dalam putusan kasasi nomor 997K/PDT/2022 menguatkan putusan judex factie yang membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019.

Atas putusan di atas, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh, yaitu karena anggaran dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.

“Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” kata Homtan Paris.

Meski kepengurusan Peradi terjadi sengketa, tapi MA menyatakan putusan kasasi 997K/PDT/2022 tidak berpengaruh ke status advokat anggota Peradi.

“Dalam putusan MA a quo, masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan, sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro. (Vhe)