Polemik Putusan PN Jakarta Pusat

Polemik Putusan PN Jakarta Pusat

Jakarta, LINews – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tidak terverifikasinya menjadi peserta Pemilihan Umum pada tahun 2024 telah di ketok Palu oleh Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

Dalam Putusannya Majelis Hakim dari Pengadilan Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu.

Dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai PRIMA tersebut menjadi pelemik di masyarakat, bahkan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menyebut Putusan atas Gugatan Partai PRIMA belum berkekuatan hukum dan blm bisa di eksekusi, tentunya harus dilawan secara hukum, kata Mahfud MD.

Bukan hanya dari menteri bahkan dari mantan Ketua MK sendiri menyebut untuk memecat Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Gugatan Partai Prima untuk di pecat.

Komentar dan tanggapan miring pun terus bergulir, buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima berdampak pada Hakim yang menangani dan memutus perkaranya akan di panggil pihak Komosi Yudisial.

Lain Halnya dengan dengan praktisi yang satu ini, menyikapi Putusan PN Jakarta Pusat perkara gugatan Partai Prima.

Advokat Waway Warsiman, SH dari Kantor LPKBHI Garuda Keadilan di Bandung saat di minta tanggapan soal Putusan kontra versi dari PN Jakarta Pusat mengatakan, tentunya dalam hal perkara yang di ajukan oleh Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat Pengadilan merupakan hak setiap badan hukum atau perorangan.

Namun demikian, kata advokat Waway apakah perkara itu ranah PN atau bukan? Kalau itu bukan ranah Pengadilan Negeri seharusnya Hakim yang menanganinya harus berhati hati dalam menelaah suatu perkara gugatan, jangan sampai pada akhirnya dalam putusannnya menjadi polemik di pemerintahan maupun masyarakat apalagi terkait amar putusannya ada yang berbunyi untuk menunda pemilu, sudah jelas itu melebihi kewenangan pn, mudah2han kedepannya tidak terjadi seperti itu lagi.

Ditambahkannya, “sekarang ini kan memasuki tahun politik, menurutnya, antara politik dan hukum jangan sampai di campur adukan, kalaupun politik dan hukum itu hanya beda beda tipis, ia juga khawatir bila dunia politik sudah masuk ke wilayah hukum, jangan sampai terjadi para penegak hukum ditunggangi perpolitakan,” Tuturnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan