Bandung, LINews – Pusaran kasus suap pengadaan CCTV pada proyek Bandung Smart City membuat Wali Kota nonaktif Yana Mulyana kini harus mendekam di penjara. Padahal sejatinya, proyek itu disiapkan sebagai salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota Jawa Barat tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung Ferlian Hadi. Ia mengatakan, saat masih menjabat sebagai Analis Angkutan Darat, Kadishub Dadang Darmawan pernah memintanya membuat presentasi penanganan kemacetan yang pada waktu itu banyak mengundang kritik banyak orang pada akhir 2022.
Baca juga: smarKasus Smart City Bandung, Disebut Ada Aliran Dana ke Sekda
“Kebetulan isu kemacetan Kota Bandung itu lagi muncul di media-media. Kemudian kami mengadakan rapat, salah satunya membahas apa-apa saja yang sudah dilakukan Dishub terkait kemacetan di Kota Bandung,” kata Ferlian saat mengawali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).
“Pak Dadang kemudian meminta saya membuat presentasi penanganan kemacetan, yang salah satunya penanganan kemacetan itu dengan menerapkan smart CCTV yang sudah terbangun (di Kota Bandung),” ungkapnya menambahkan.
Baca juga: Korupsi Smart City Disebut Mengalir ke DPRD
Ferlian bisa mendapat tugas tersebut karena memang ia turut diperbantukan sebagai sekretaris pribadi Dadang. Padahal dalam surat tugasnya, Ferlian hanya bertugas sebagai Analis Angkutan Darat di Dishub Kota Bandung.
Karena ada keperluan tersebut, Ferlian lantas meminta datanya ke Khairul Rijal yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Bandung. Data itu menurutnya hendak dimasukkan dalam presentasi yang diminta Dadang.
Baca juga: Kongkalikong Pejabat Pemkot Bandung Terima Suap Proyek CCTV & Internet
“Saya akhirnya minta data itu ke Pak Rijal dan stafnya, terkait smart CCTV untuk dimasukkan ke presentasi. Tapi nggak ada demo, hanya khusus smart CCTV ada berapa jumlah yang terpasang di Kota Bandung,” ungkap Ferlian.
Tapi kemudian, Ferlian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai presentasi penanganan kemacetan dengan cara penerapan smart CCTV itu. Ia kemudian menjelaskan bahwa proyek smart CCTV itu akhirnya dilelang dan para petinggi Pemkot Bandung, termasuk Yana Mulyana diboyong ke Thailand untuk melihat secara langsung smart CCTV yang hendak dipesan.
Namun akhirnya, diketahui, proyek itu menimbulkan masalah. Perusahaan yang ditunjuk yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) tersandung kasus suap. Dua petingginya yaitu Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Manajer PT SMA dicokok KPK karena diduga memberi suap kepada Yana Mulyana.
Baca juga: Penggeledahan Bocor usai Yana Mulyana Kena OTT KPK
Benny dan Andreas kemudian didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Vhe)