Cianjur, LINews – DL, adik dari Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok proyek fiktif. Polres Cianjur pun menahan perempuan yang terjerat kasus yang dilaporkan sejak 2018 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap DL. Namun DL tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Maka dari itu kami jemput paksa yang bersangkutan ke rumahnya. DL ada di rumahnya dan langsung kami bawa ke Polres Cianjur,” kata dia, Selasa (5/11/2024).
Menurut Tono, usai diperiksa selama beberapa jam, DL pun ditetapkan tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Cianjur,” kata dia.
Tono menegaskan penetapan tersangka dan penahanan DL tidak berkaitan dengan situasi politik. Menurutnya DL sudah dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan sejak 2018.
“Kita tidak melihat latar belakangnya tetapi fokus pada kasusnya. Ini sudah masuk laporan sejak 2018 dan baru ditetapkan di tahun ini,” kata dia.
Menurut dia, DL diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Jadi DL ini menjanjikan proyek aspirasi kepada korban. Tapi ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif,” kata dia.
Dia menjelaskan kasus tersebut baru terungkap setelah 6 tahun lantaran terdapat beberapa kendala.
“Ada kendala dalam penyelidikan, mulai dari saksi yang sulit untuk dimintai keterangan, hingga adanya kendala akses data di perbankan. Sehingga baru berhasil terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dia mengatakan atas perbuatannya DL dijerat dengan pasal 372 KUHP. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
(Riki)