Polisi Jaga Ketat MK Dilarang Bawa Senpi-Sajam

Polisi Jaga Ketat MK Dilarang Bawa Senpi-Sajam

Jakarta, LINews – Sebanyak 7.783 personel dikerahkan untuk mengamankan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Personel yang diamankan dilarang membawa senjata api hingga sangkur.

“Para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Susatyo meminta anggotanya untuk melakukan pengamanan secara humanis. Dia juga mewanti-wanti semua tindakan yang diambil sesuai perintah.

“Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negosiasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susatyo berpesan kepada semua pihak untuk jangan terpancing dengan berita hoaks. Dia menegaskan pengamanan putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres harus berlangsung aman.

“Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 hari ini. Pembacaan putusan ini digelar usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.

Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan