Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan Online di Sukabumi

Sukabumi, LINews – Polisi menangkap dua tersangka pemukulan terhadap wartawan media online saat melakukan tugas jurnalistik di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang terjadi beberapa waktu lalu. Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (16/6/2022) malam.

Kedua tersangka berinisial D (26) dan B (42) yang ternyata anak dan mertua warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Mereka pun masih ada hubungan keluarga dengan korban yang terjun bebas di Jembatan Bagbagan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, peran dari tersangka B menarik, mendorong dan memukul bagian kepala terhadap korban. Sedangkan peran dari tersangka inisial D memukul pada bagian punggung korban.

“Motif pelaku alasannya adalah tidak terima pada saat wartawan tersebut meliput berita keluarganya yang sedang tertimpa bencana jatuh dari atas jembatan,” ujar Dedy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut Dedy menerangkan, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengapresiasi kinerja dari Polres Sukabumi, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Polres Sukabumi, ini akan menjadi pelajaran bagi para wartawan tentang pentingnya perlindungan hukum saat meliput berita. Kami akan memantau terus perkembangan kasusnya,” ujar Apit. (Rus)