Polisi Tangkap Kepala Toko di Tasik Tilap Uang Rp 87,5juta

Polisi Tangkap Kepala Toko di Tasik Tilap Uang Rp 87,5juta

Tasikmalaya, LINews – Gegara keranjingan permainan judi online seorang pegawai minimarket di Tasikmalaya harus mendekam di sel tahanan kantor polisi. Pria bernama Irfan Maulana (25) warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya itu nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 87,5 juta untuk modal judi online. Uang sebesar itu amblas dalam waktu relatif singkat dan kini Irfan harus menanggung akibatnya.

Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefuloh menjelaskan pelaku merupakan pegawai sebuah minimarket di Kampung/Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Dia menjabat sebagai Kepala Toko alias orang nomor satu di toko retail tersebut.

“Ya kami sudah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai kepala toko Indomaret,” kata Asep, Rabu (3/1/2024).

Asep membenarkan pelaku mempergunakan uang hasil kejahatannya itu untuk bermain judi online. “Berdasarkan pengakuan tersangka habis untuk bermain judi slot,” kata Asep.

Aksi penggelapan yang dilakukan Irfan terjadi pada Jumat (29/12/2023) lalu. Sejak Jumat pagi dia beberapa kali memindahkan uang digital milik perusahaan ke akun atau dompet digital miliknya.

Di penghujung tahun 2023 itu, Irfan asyik bermain judi online, tentu saja dengan harapan bisa beruntung. Namun ternyata, Irfan terus mengalami kekalahan sehingga uang perusahan itu terkuras.

Di sisi lain, pemindahan uang digital yang dilakukan oleh Irfan rupanya terpantau oleh pihak perusahaan. Ada pemberitahuan ke sistem monitoring virtual cabang atas transaksi mencurigakan tersebut.

“Keesokan harinya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan langsung, setelah diaudit perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 87,5 juta lebih, itu terjadi dalam kurun Jumat dan Sabtu,” kata Asep.

Pihak perusahaan pun langsung melaporkan perbuatan pidana itu ke Mapolsek Pagerageung. “Korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti, tersangka pun kooperatif, dia tidak melarikan diri, sehingga bisa langsung kami lakukan pemeriksaan,” kata Asep.

Irfan kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan