Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ciawi Bogor

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ciawi Bogor

Bogor, LINews – Polisi menangkap Saripudin (25), pengedar narkotika dengan barang bukti 484 gram sabu di sebuah kontrakan di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Video momen penangkapan dan penggeledahan Saripudin sempat beredar di media sosial.

Sejumlah petugas berada di dalam kamar melakukan penggeledahan. Sementara Saripudin, dengan tangan terborgol menyaksikan petugas memeriksa barang-barangnya.

Petugas kemudian membuka sebuah tas hitam dan mengeluarkan beberapa paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban. Selama momen penggeledahan, tayangan kartun di televisi terus berlangsung.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra membenarkan video tersebut merupakan momen penangkapan Saripudin. Total ada 15 bungkus sabu seberat 484 gram yang disita dari penangkapan Saripudin.

“Total barang bukti, 6 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu (ditemukan dalam tas,red) dan 9 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hijau (ditemukan dalam kantung celana,red). Berat keseluruhan 484 Gram Brutto,” kata Eka, Selasa (5/11/2024).

“Pada saat diinterogasi Saripudin mengakui bahwa barang bukti keseluruhannya akan diedarkan dengan cara ditempel. Saripudin kemudian akan diberikan upah sebesar Rp 5 juta dari pemilik barang berinisial A (DPO),” imbuhnya.

Modus Operandi

Kompol Eka Candra menambahkan Saripudin merupakan pedagang kopi yang sehari-hari berjualan di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, Saripudin hendak mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

“Pada saat diinterogasi, Saripudin mengakui barang bukti keseluruhannya akan diedarkan dengan sistem tempel. Total ada 10 bungkus sabu yang diamankan dari yang bersangkutan,” ucap Eka.

“Saripudin akan diberi upah Rp 5 juta kalau semua sabu sudah ditempel di tempat yang ditentukan. Sehari-hari Saripudin berjualan kopi di Ciawi,” imbuhnya.

(Aj)

Tinggalkan Balasan