Polisi Tindak Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung

Polisi Tindak Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung

Bandung, LINews – Polresta Bandung mengungkap kasus pembuangan limbah  bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Perusahaan washing jeans yang melanggar UU Lingkungan Hidup diproses secara hukum.

Perusahaan tersebut tidak memproses limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar. Seharusnya, sebelum dibuang, limbah harus diolah terlebih dahulu menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Informasi itu, ujar Kapolresta Bandung, ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil penyelidikan, perusahaan washing jeans membuang limbah B3 secara ilegal.

Sisa limbah hasil produksi washing jeans tidak diproses menggunakan filter press dan diangkut ke pihak ketiga yang memiliki izin mengangkut dan mengurai limbah.

“Faktanya dengan IPAL yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki, perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui IPAL dan sebagian besar diurai menggunakan matahari. Kemudian setelah kering di buang di pekarangan milik perusahaan,” kata Kapolresta Bandung, Jumat (5/8/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, perusahaan yang berdiri 2009 ini mulai membuang limbah secara ilegal sejak 2020. Limbah yang menumpuk sudah mencapai 1,8 meter. Petugas telah mengambil sampel.

“Limbah ini menghasilkan timbal yang mengandung karsinogen. Dalam jangka panjang jika terus terakumulasi bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil,” ujarnya.

Praktik membuang limbah B3 secara ilegal itu, tutur Kapolresta Bandung, dilakukan perusahaan washing jeans untuk menghemat biaya mencapai Rp2 miliar per tahun dalam mengolah limbah. Namun dengan penimbunan limbah B3 tersebut, merusak air tanah. Masyarakat yang mengkonsumsi air disekitar limbang bisa ikut terkena dampaknya.

Petugas mendalami kecurangan tersangka untuk menghemat biaya sejak 2020. Ketika itu, limbah sudah dikeringkan dengan menggunakan filter press itu seharusnya diangkut ke pihak ketiga. Biaya filter press tidak digunakan.

“Kemudian ongkos transportasi juga tidak dibayarkan. Selama dua tahun kita hitung. perusahaan ini bisa menghemat senilai Rp 2 miliar,” tutur Kapolresta Bandung.

Saat ini, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, Polresta Bandung menghentikan proses produksi perusahaan. Polresta Bandung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Kabupaten Bandung untuk mengatasi limbah B3 yang ditimbun tersebut.

“Ini harus dikuras atau diangkat. Bahkan tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Diketahui di belakang perusahaan ini ada rusunawa yang dihuni masyarakat,” ucap AKBP Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung memastikan, selain proses hukum, perusahaan washing jeans tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk diminta mengurai limbah B3 secara benar. Namun polisi juga mempertimbangkan hajat hidup karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. (HD)