Polisi Usut Mafia Judol Komdigi, Dijerat Pasal Judi hingga TPPU

Polisi Usut Mafia Judol Komdigi, Dijerat Pasal Judi hingga TPPU

Jakarta, LINews – Tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil ditangkap. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus perjudian tersebut hingga mengembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Pengembangan dilakukan melalui keterangan serta barang bukti yang telah disita kepolisian.

“Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” kata Wira Satya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Wira Satya memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perjudian tersebut. Dia tak akan segan menindak oknum mapun bandar serta pihak lain yang terlibat.

“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum, baik bandar maupun pihak-pihak lain. Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan