Padangsidimpuan, LINews – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan 3,180 kg narkoba jenis sabu dari Jalan Abdul Jalil Lubis Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (3/9/2023) dini hari.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S.IK, MH, Selasa (5/9/2023) saat konferensi pers di Mako Polres Padangsidimpuan mengatakan, penangkapan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) warga Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (TapseI) di Jalan Sisingamangaraja Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (2/9/2023) malam atau Senin dini hari.
Dari tangan tersangka HSL petugas berhasil mengamankan dua bungkus kecil sabu seberat 1, 79 gram dan satu setengah butir pil ekstasi bermerek channel.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan yang mana saat itu HSL mengatakan bahwa akan ada seseorang yang membawa sabu dan akan diserahkan kepada H sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan.
“Personel kita pun langsung bergerak dan menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan ke HSL tersebut,” jelas Kapolres.
Pada pukul 03:00 WIB dini hari, petugas menyergap mobil Innova hitam dengan Nomor Polisi BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan tersangka AS, petugas kembali berhasil mengamankan 3 bungkus teh cina sabu seberat 3, 180 kg yang dibungkus dalam plastik hitam dan disimpan di lantai mobil sebelah kiri.
Kemudian dari keterangan AS kepada petugas, ia hanya menjemput barang haram tersebut ke Kota Medan atas instruksi HS melalui sambungan telepon selular, tepatnya disalah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim Medan.
“Menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia dapat dari Edi yang berada di Kota Medan,” terang Kapolres.
Dijelaskannya, sabu senilai lebih kurang Rp. 4 miliar itu merupakan transit di Kota Padangsidimpuan dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
“Jaringannya berasal dari Kota Medan dan tujuan barang tersebut akan disebarkan di daerah Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel),” pungkas Kapolres.
Disebutkannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing pelaku terancam 20 tahun penjara.
Penampak barang bukti tersebut turut diikuti Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, M.M dan Wakil Wali Kota Ir Arwin Siregar M.M, Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution, Kepala BNNK Kompol Hendro Wibowo SIP, M.M, MSi, Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dan Wakil Ketua I Rusdy Nasution beserta Wakil Ketua II Erwin Nasution dan Pejabat lainnya.
(Hotmatua)