Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pengedar Ganja

Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pengedar Ganja

Padangsidimpuan, LINews – Berbekal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial RRO (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Sitombol Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (15/7/2023).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung setyawan SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja berinisial RRO dengan barang bukti 36 bungkus paket ganja seberat 55 gram, uang senilai Rp. 64.000, 1 unit Handphone dan 2 buah dompet warna hitam,” ujar Kasat Narkoba kepada wartawan melalui Plt Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho, Minggu (16/7/2023).

Sambungnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RRO sudah lama sebagai pengedar ganja disekitar Jalan Sitombol Kelurahan wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dari kediamannya. Dari dalam saku baju tersangka, petugas berhasil menemukan 3 bungkus paket ganja siap edar,” jelasnya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan ke rumah tersangka RRO, dan petugas berhasil menemukan 33 bungkus paket ganja siap edar.

“Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan