Polres Padangsidimpuan Berhasil Mengamankan Empat Orang Pengedar Narkoba

Polres Padangsidimpuan Berhasil Mengamankan Empat Orang Pengedar Narkoba

Padangsidimpuan, LINews – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga merupakan komplotan pengedar narkoba dari tempat yang berbeda, Sabtu (17/6/23).

Adapun keempat pria itu antara lain, JS (33) merupakan warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, DD (41), adalah warga Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, ALS (39), adalah warga Desa Sabungan Julu, Kecamatan Hutaimbaru. Dan, MAS (51), warga Dusun III Aek Lubuk, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo S.IK melalui Kasat Resnarkoba Jasama H Sidabutar, SH membenarkan penangkapan keempat pria tersebut.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan empat pria itu dari tempat terpisah,” ujar Kasat kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kronologis pengungkapan kasus narkotika itu bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima info dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Atas informasi masyarakat, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka JS (33) dan selanjutnya kembali membekuk tiga orang pria komplotan peredaran narkoba dari tempat terpisah.

Setelah tersangka JS dibekuk, kemudian Tim Opsnal melanjutkan ke Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

“Setibanya di lokasi, Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang berdiri di samping Jalan Ompu Toga Langit. Pria itu tak lain adalah tersangka DD,” jelas AKP Jasama.

Berikut barang bukti JS :

Dari tangan tersangka JS personil menemukan barang bukti berupa, 12 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 1,59 gram. Kemudian, sebuah plastik klip besar kosong. Sebuah gunting warna hitam.

“Serta, 6 buah sendok yang terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” ujar Kasat.

Berikut barang bukti DD :

Saat lakukan pemeriksaan terhadap DD, Tim Opsnal berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari saku sebelah kirinya. Barang bukti itu di antaranya, sebungkus rokok dengan isi sebungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi yang diduga sabu seberat 0,10 Gram.

“Selanjutnya, sebungkus plastik klip ukuran kecil kosong. Dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan,” beber Kasat.

Sedangkan dari saku sebelah kanan DD, Tim Opsnal berhasil menyita sebungkus kertas dengan isi ganja seberat 0,52 Gram berikut satu unit Handphone. Setelahnya, Tim Opsnal menginterogasi DD. kepada Polisi, DD mengaku memperoleh sabu dan ganja yang ia miliki dari tersangka ALS. Tak buang waktu, Tim Opsnal menggerebek kediaman ALS.

Berikut barang bukti ALS :

Tersangka ALS kebetulan di dalam rumah, sehingga memudahkan Tim Opsnal untuk menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan dari lipatan celana dalam lemari di kamar rumah ALS berupa sebungkus kertas dengan isi 6 bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,86 Gram.

“Lalu, personel juga menemukan sebungkus plastik kresek warna biru dengan isi 53 bungkus kertas dengan isi 102,13 Gram ganja di dalam Jok satu unit sepeda motor. Dan, personel juga menyita satu unit Handphone dari dalam ruang tamu rumah tersangka ALS,” ungkapnya.

Berikut barang bukti MAS :

Kepada Tim Opsnal, ALS mengaku, jika memperoleh sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang tak lain adalah MAS. Dan, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke kediaman MAS serta berhasil menangkapnya. Di dalam rumah MAS, Tim Opsnal menemukan berbagai macam barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain, sebuah botol dengan isi 20 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan sebuah toples berisi kotak dengan isi 2 bungkus plastik klip transparan yang juga berisi sabu dengan berat total 3,33 Gram. Kemudian, 202 plastik klip transparan kosong, 6 buah sendok terbuat dari sedotan dan sebuah mancis.

Selanjutnya, 2 buah jarum suntik. Sebuah kotak berisi ganja seberat 1,34 Gram. Satu unit timbangan digital, 2 bungkus plastik berisi ganja dan sebungkus plastik lain yang juga berisi ganja dengan berat total 120,19 Gram. Serta, satu unit Handphone dari dapur Rumah MAS.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, kini, ke empat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan ke Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan