Padangsidimpuan, LINews – Timsus (Tim Khusus) BKO (Bawah Kendali Operasi) Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias Ari Menek (29) warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tersangka pencurian sepeda motor (Septor), Selasa (23/5/23).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan, tersangka AS alias Ari Menek diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu kilang padi milik Rosmaida (31) warga Desa Pudun Jae.
“Tersangka diamankan Timsus BKO Satreskrim pada hari Selasa (23/5/23) sekira pukul 16:00 WIB di Desa Pudun Jae dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, kap body sepeda motor, 1 unit obeng dan 1 unit kunci sepeda motor,” ucap Kasat Reskrim kepada wartawan melalui Plt Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho, Rabu (24/5/23).
AKP Lindung Sihaloho memaparkan, kejadian bermula pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06:00 WIB. Dimana pelapor terbangun dari tidurnya lalu melihat Handphone merk Oppo F5 miliknya dan tas berisikan uang Rp. 500 Ribu berikut kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja rias di samping tempat tidur sudah tidak ada ataupun hilang.
“Selanjutnya, Rosmaida keluar kamar dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan sepeda motor Honda Beat BB 4260 KH yang sebelumnya diparkirkan di ruang depan juga sudah hilang. Atas kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan,” bebernya.
Mendapat laporan tersebut, Timsus BKO Satreskrim pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan bekerja bersama dengan masyarakat, akhirnya tersangka AS berhasil diringkus.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan, tersangka pun sudah dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Lindung Sihaloho.
(Hotmatua)