Pandeglang, LINews – Polisi membongkar praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Pandeglang, Banten. Sebanyak 520 tabung gas subsidi ukuran 3 kg disita dari 4 tersangka.
“Diduga adanya praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam gas LPG non subsidi isi 12 kg,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).
Keempat tersangka merupakan warga Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Pandeglang, Banten. Ratusan tabung gas subsidi itu digunakan pelaku untuk dioplos dan dipindah ke tabung gas nonsubsidi.
“Dalam kasus ini tim mengamankan SA (27) merupakan wiraswasta, AD (25), SU (30), dan US (39),” sambungnya.
Andi menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi kenaikan harga BBM untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku menjual gas nonsubsidi ukuran 12 kg yang sudah dioplos itu dengan harga Rp 140 hingga 160 ribu per tabung.
“Bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 kg yang didistibusikan ke masyarakat. Dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri,” jelasnya.
“Keuntungan penjualan tabung Gas LPG 12 kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp 5 juta,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti 80 tabung gas ukuran 12 kg, 18 buah regulator, 1 unit alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box styrofoam, 1 unit ponsel dan 3 unit kendaraan roda empat.
Keempat pelaku ditahan di Polres Pandeglang. Keempatnya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
(Andi)